MAJALENGKA, HR – Dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan penegak hukum tindak pidana korupsi karena diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa tahun 2016.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah yang di dampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan membenarkan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang mantan kepala Desa yang diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan proposal pengajuan hingga mengakibatkan kerugian Negara.
Berkas perkara dan bukti bukti serta keterangan saksi sudah lengkap dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka TP Khusus untuk segera ditindak lanjuti. Hal tersebut disampaikan Wakapolres pada press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (21/2).
Hidayatullah mengatakan, tersangka berinisial S (60) Warga Desa Cihaur Kec Maja, Kab Majalengka diduga menyalahi wewenang Alokasi Dana Desa tahap I tahun 2016 dengan kerugian Negara Rp 85.767.500 dan inisial B (57) Warga Desa Cigaleuh Kec Lemahsugih Kab Majalengka dengan kerugian Negara sebesar Rp 195. 748.603 anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap II dan III tahun 2016.
Kedua tersangka dijerat dengan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. lintong situmorang