Dua Koperasi di Lampung Selatan Terima Bantuan CSR dari Kejati Lampung

Dua Koperasi Desa di Lampung Selatan menerima bantuan CSR dari Kejati Lampung
Dua Koperasi Desa di Lampung Selatan menerima bantuan CSR dari Kejati Lampung

LAMSEL, HR – Pemerintah dan Kejaksaan terus memperkuat sinergi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Mitra Adhyaksa serta Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).

Dua KDMP dari Kabupaten Lampung Selatan, yaitu KDMP Way Urang di Kecamatan Kalianda dan KDMP Bumi Sari di Kecamatan Natar, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Bantuan ini memperkuat pengelolaan koperasi sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

Acara yang dibuka langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM RI Dr. Ferry Juliantono dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, Kepala Kejati Lampung, para Kajari se-Lampung, dan kepala daerah dari seluruh Kabupaten/Kota.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Capaian ini menjadikan Lampung sebagai salah satu Provinsi tercepat dalam pembentukan KDMP.

“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Jihan.

Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk membangkitkan semangat ekonomi Pancasila.

“Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar pelengkap pasar bebas,” tegasnya.

Ia menargetkan hingga Maret 2026 akan berdiri 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik. Lampung termasuk provinsi dengan progres tercepat dalam penyelesaian badan hukum koperasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan peran Kejaksaan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini memastikan transparansi pengelolaan aset dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Kami memastikan aset koperasi menjadi milik desa dan tercatat dalam sistem Jaga Desa,” jelas Reda.

Kehadiran Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi serta kolaborasi lintas lembaga demi kemandirian ekonomi desa. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *