SUKABUMI, HR – Kepala UPT Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Hadi Hendarsyahdi, saat ditemui pada 24 Januari 2023, mengatakan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan mengenai retribusi pemakaman kepada masyarakat, dikarenakan hingga saat ini masih ada yang belum memenuhi kewajiban retribusi tersebut.
Ia menerangkan meski pada tahun 2022 retribusi pemakaman mencapai Rp. 46.520.000 melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp. 46 juta, namun sosialisasi tetap diperlukan untuk meningkatkan retribusi dari pendaftaran ulang makam. Adapun besaran retribusi adalah sebesar Rp. 50 ribu per satu meter untuk tiga tahun.
Ia menambahkan dari enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh DPUTR seperti Taman Bahagia, Taman Husnul Khotimah, dan Kerkoff, penyumbang terbesar retribusi selama tahun 2022 adalah TPU Taman Rohmat dan Cikundul. ida