SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Bupati Sukabumi Asep Japar turut menghadiri rapat bersama para anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna ini mengacu pada Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi periode Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026. Agenda utama rapat yaitu pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan. Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, memaparkan laporan terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Edi Sudrajat menyampaikan laporan Komisi II DPRD mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Setelah melalui pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui kedua Raperda tersebut. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama sebagai tahap awal sebelum memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga kedua Raperda tersebut selesai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, Komisi II DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan hingga kedua Raperda ini selesai,” ujarnya.
Budi menjelaskan, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua Raperda strategis tersebut.
“Hari ini DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah pembahasan keduanya selesai dan dapat disetujui bersama,” katanya.
Ia menambahkan, tahap berikutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya kami menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini segera dapat diimplementasikan,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melakukan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. ida






