SUKABUMI, HR – DPRD Kota Sukabumi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan arah kebijakan anggaran tahun ini berfokus pada penguatan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Segala program ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Ayep.
Struktur Perubahan APBD 2025
Ayep juga mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD yang telah bersinergi dalam pembahasan melalui Bamus, Pansus, fraksi, maupun komisi. Meski sudah disetujui, rancangan APBD tersebut masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
Dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,306 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,353 triliun. Tambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp49,6 miliar berasal dari SiLPA hasil audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan masih ada tantangan dalam transfer dana dari pemerintah pusat. “Tunggakan yang belum dibayarkan jumlahnya lebih dari Rp20 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat. Wawan juga menyoroti program P2RW yang kembali menjadi prioritas. “Alokasinya naik dari Rp4,5 miliar di padat karya menjadi Rp9,8 miliar untuk P2RW,” ungkapnya. ida