SUKABUMI, HR — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi dan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan terkait penguasaan dan pelepasan lahan.
Kesepakatan Percepatan Penyelesaian Status Lahan
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian status tanah.
Pertama, DPTR bersama ATR/BPN akan memfasilitasi data spasial berupa peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data ini diperlukan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
Kedua, DPTR dan ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Ketiga, pihak perusahaan menyatakan siap menerbitkan SPH setelah koperasi desa terbentuk sebagai badan hukum penerima sekaligus pengelola lahan.
Keempat, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
Berita acara hasil audiensi ditandatangani seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten. ida






