DPRD Setujui Ranperda Sergai Menjadi Perda

oleh -8 Dilihat

SERGAI, HR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai(Sergai), Sumatera Utara, akhirnya setujui Ranperda Menjadi Perda, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 03:00WIB. Bertempat Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Dimana sebelum sidang paripurna tentang pembahasan tiga rancangan peraturan daerah(Ranperda), pada sekira pukul 11:07 WIB, akhirnya diskors lantaran tak penuhi Quorum.

Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar saat membuka sidang paripurna, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 11:00WIB, mengatakan. Bahwa yang hadir sesuai absensi anggota DPRD Sergai hanya 23 orang.

Padahal sesuai tata tertib (Tatib) sidang Paripurna wajib dihadiri 2/3 dari 45 anggota DPRD Sergai yang harus hadir 31 orang. Sehingga sidang paripurna diskors karena tak penuhi Quorum dan dilanjutkan usai sholat jumat,”kata Syahlan Siregar

Usai sholat jumat rapat Paripurna, akhirnya dilanjutkan dengan dihadiri 36 Anggota DPRD dengan mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggarandan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang: Pertama, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019, kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, dan terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Rapat ini yang secara resmi dibuka kembali oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST dihadiri, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, Para Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati,jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.

Dalam kesempatan ini, Wabup H Darma Wijaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah,” kata Darma Wijaya.

Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. rapiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.