BENGKULU, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Bengkulu melakukan rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 sesuai dengan amanah peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 1,3 dan 5 diruang rapat Bumi Swarangpatang Stumang Lebong senin (23/05).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen bersama anggota dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori, Sekda Mustarani Abidin, Kapolres Lebong, PABUNG Kodim Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Agama, Para asisten dan Kepala OPD serta pajabat eselon III Pemkab Lebong beserta Undangan lain berjalan lancar dan hitmad.
Carles Ronsen Ketua DPRD Lebong menyampaikan rapat paripurna agenda hari ini telah disebutkan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan 5 disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan rekomandasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya peraturan kepala daerah atau kebijakan setrategis, lebih lanjut ayat 3 disampaikan oleh DPRD kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Derektur Jendral Otonomi Daerah dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara rangkuman rekomendasi hasil keputusan dibacakan oleh ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar pada saat rapat Pansus beberapa hari lalu dengan hasilnya secara umum LKPJ Tahun 2021, mendapat apresiasi dan disetujui DPRD kabupaten Lebong meskipun ada catatan, anggarannya bukan dari Bupati melainkan program dari Bupati sebelumnya.
“Meski demikian masih terdapat beberapa catatan penting bagi pemerintah kabupaten Lebong pengkajian THLT pada Rumah Sakit dan saya meminta pembayaran gaji THLT dibayarkan per Triwulan karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat bahkan keselamatan seseorang,” Pinta Wilyan.
Ditambahkan bahwa yang mendapat apresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong melakukan pekerjaan sangat baik meskipun masih ada yang kurang seperti mesin perceta e-KTP “Kita masih Pinjam Pakai atau sewa hal-hal seperti ini agar segera dilengkapi karena berdampak pada pelayanan masyarakat”, ungkap Wilyan. efendi silalahi