PANGKALPINANG, HR — DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 yang mengagendakan tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan, dan saran terhadap tiga Raperda tersebut.
“Pada 5 Februari 2026, Pemkot telah menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Kesatu. Hari ini kami menanggapi seluruh pemandangan umum fraksi,” ujar Prof. Udin.
Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
- Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
- Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, serta Gabungan PPP–PAN, menyatakan persetujuan agar pembahasan berlanjut ke tingkat Pansus.
Prof. Udin menegaskan, setiap catatan dan rekomendasi fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai ketiga Raperda tersebut memiliki arah yang berbeda, namun seluruhnya mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang yang terarah, terukur, dan sesuai regulasi.
Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemkot akan melanjutkan pembahasan ke tahap evaluasi di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dua Raperda lainnya akan melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi setelah pembicaraan tingkat pertama selesai.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal pembahasan secara objektif, transparan, dan konstruktif.
“DPRD mendukung penuh regulasi yang berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Persetujuan ini menunjukkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Ia memastikan Pansus akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. agus priadi






