PANGKALPINANG, HR — Polemik pembatasan pertunjukan musik selama Ramadan di Pangkalpinang akhirnya dibahas dalam forum resmi di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Dewan Kesenian, serta musisi kafe dan restoran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, menegaskan pihaknya tidak melarang kegiatan seni. DPRD justru mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang dirugikan. Kegiatan seni tetap berjalan, tetapi perlu penyesuaian agar menghormati suasana Ramadan,” ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, peserta rapat mengusulkan agar pertunjukan musik berlangsung setelah salat tarawih. Selain itu, pengelola wajib mengatur volume pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat yang beribadah.
Menurut Iqbal, semua pihak harus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto, menyebut dialog tersebut berhasil meredakan kesalahpahaman yang sempat muncul.
“Perbedaan sebelumnya hanya soal tafsir. Setelah duduk bersama, semuanya menjadi lebih jelas,” kata Wawan.
Ia menegaskan pelaku seni tetap berkomitmen menjaga etika dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hingga kini, pemerintah daerah belum menerbitkan surat edaran terbaru. Namun, forum tersebut menyepakati bahwa live music tetap boleh berlangsung dengan pembatasan jam operasional dan pengendalian volume suara.
Kesepakatan ini diharapkan menjaga suasana Ramadan tetap khidmat tanpa mematikan aktivitas ekonomi kreatif di Pangkalpinang. agus priadi






