PAGAR ALAM, HR — Wakil Wali Kota Pagar Alam, Bertha, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus menutup Paripurna I, Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, memimpin rapat paripurna tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Sekda, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah.
Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, menyampaikan hasil pembahasan Raperda. Ia menjelaskan bahwa Bapemperda menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Dengan keputusan tersebut, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tetap berlaku. Bapemperda menilai Raperda perubahan belum memenuhi persyaratan administratif, khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Dalam pidato Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Bertha, Pemerintah Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD. Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Pagar Alam akan mengusulkan kembali Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027. Pemerintah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Kota Pagar Alam. jauhari gunawan






