MAJALENGKA, HR – DPRD Majalengka menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengunduran Bupati Sutrisno, yang dihadiri langsung Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi dan Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd serta Forkopimda Kabupaten Majalengka, dan anggota DPRD Majalengka serta Kepala OPD Majalengka, Kamis (16/08).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas Djunaedi, sementara pengumuman pengunduran diri Bupati Majalengka berdasarkan Surat Bupati Majalengka No: 131/1038/1 tanggal 23 Juli 2018 perihal permohonan pengunduran dari Bupati Majalengka Sutrisno, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Majalengka M. Jubaedi.
Bupati mengatakan, dirinya sudah membulatkan tekad melepaskan jabatannya sebagai Bupati Majalengka demi maju pada Pileg 2019 mendatang. Jabatan Bupati akan dilepasnya karena dia akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Sebab pada pencalonan itu, kepala daerah harus melepas jabatannya saat mencalonkan diri,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kab Majalengka Edy Anas Junaedi mengatakan bahwa proses pengunduran Bupati Majalengka Sutrisno akan ditindaklanjuti melalui Gubernur Jawa Barat ke Kemendagri.
“Karena DPRD berkewjiban mengumumkan pengunduran diri Bupati Sutrisno melalui rapat paripurna DPRD Majalengka selanjutnya untuk ditindaklanjuti,” ucap Edy. lintong situmorang