MAJALENGKA, HR – Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten. Majalengka Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di gedung Bhinneka Yhuda Karya DPRD Majalengka, Senin (01/10).
Rapat Paripurna Istimewa dibuka Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas, didampingi Wakil DPRD dan dihadiri Plt Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi M, MPd, para anggota DPRD Majalengka, pimpinan organisasi politik serta undangan lainnya.
PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat melalui rapat paripurna istimewa DPRD Majalengka oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Edy Anas menetapkap bahwa Multajam S.i.p sebagai Wakil Ketua DPRD definitif periode 2014 – 2019 dan diambil sumpah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka menggantikan Ali Surahma dari partai Gerindra dipandu oleh Ketua PN Majalengka Nendi Rusnendi SH.
Selanjutnya PAW sisa masa jabatan 2014 – 2019 dari Alm. H. Deden Deni Rustandi SE kepada Iman Nurmansyah S.p.d dari PDI Perjuangan, sekaligus pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD H.Edy Anas.
Plt Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi M, MPd dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakil ketua DPRD dari Partai Gerindra Ali Surahman dan anggota DPRD Alm.H Deden Deni Rustandi dari PDIP selama aktif menjadi anggota dewan
“Selamat bertugas kepada Wakil Ketua DPRD Multajam S.i.p dan kepada Iman Nurmansyah S.p.d. Semoga segera mengabdi untuk masyarakat Kabupaten. Majalengka menuju kota wisata dan penerbangan. Karena peran legislatif sangat penting memberi warna demi kemajuan Majalengka lebih ditingkatkan,” ujar Karna.
Plt Bupati juga mengajak masyarakat Majalengka dan stakeholders meningkatkan kemitraan progam pembangunan Kabupaten Majalengka menjadi agenda kita utama.
“Mari bersama sama menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka menuju kota metropolitan, Semoga kerja sama antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin. Selamat menunaikan tugas dan pengabdian dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Majalengka,” pesan Karna. Lintong Situmorang