DPRD Majalengka Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.P Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Paripurna DPRD Majalengka Penyampaian Rancangan Peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS.P) tahun anggaran 2925 yang di gelar di gedung DPRD Majalengka Senin (30/6/2025).

Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, unsur forkopimda Kabupaten Majalengka, OPD, Camat serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi SH didampingi Wakil Ketua I Deden Hardian Narayanto ST, Wakil Ketua II H Asep Eka Mulyana SP dan Wakil Ketua III Dr H Juhana Zulfan M M dengan dihadiri 39 anggota dari jumlah keseluruhan 49 anggota DPRD Kabupaten Majalengka maka rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi SH pada kesempatan tersebut menyampaikan berdasarkan surat Bupati Majalengka No 900.1.16/725/BKAD tgl 25 Mei 2025 perihal penyampaian pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Majalengka tahun anggaran 2024. No 100.1.12/732/ BKAD tgl 30 Jini 2025 berita penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS P Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2025.

“Rapat paripurna hari ini Raperda rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS P Kabupaten tahun anggaran 2025, untuk melaksanakan terlebih dahulu kami mohon persetujuan rapat dewan yang terhormat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Majalengka.

Setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Didi mengatakan dalam pasal 320 undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampirkan dengan laporan keuangan BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan sebagai mana yang di maksud meliputi:

1. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran rutin, laporan operasional, laporan arus kas yang dilampiri bukti sah untuk melaksanakan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam penyusunan anggaran APBD yaitu :

A. Kebijakan umum APBD dan anggaran sementara

B. Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

C. Penyiapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Dalam kesempatan ini Bupati Majalengka akan menyampaikan Raperda

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024.

2. Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan anggaran prioritas sementara Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2025.

“Kepada yang terhormat Bupati Majalengka untuk menyampaikannya Raperda dan rancangan perubahan KUA dan PPAS.P Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2025 secara simbolis dengan pimpinan DPRD,” ujar Didi.

Selanjutnya Ketua DPRD Majalengka menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 selanjutnya di bahas oleh DPRD melalui beberapa tingkatan pembahasan yaitu :

1. Pandangan fraksi fraksi pada rapat paripurna DPRD.

2. Jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi fraksi dalam rapat paripurna DPRD.

3 Di bahas oleh Badan Anggaran

4. Menetapkan persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda.

“Kami dapat menyimpulkan rapat paripurna DPRD dapat menerima :

1 Raperda tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten tahun anggaran 2024.

2. Rancangan perubahan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2025. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *