MAJALENGKA, HR – DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna membahas Raperda Penetapan Hari Jadi Majalengka, Rabu (13/8/2025). Bupati Majalengka Eman Suherman memaparkan latar belakang perubahan tersebut di hadapan anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Eman menjelaskan, perubahan hari jadi ini merupakan hasil kajian ilmiah yang disertai seminar uji publik pada 7 Mei 2025. Selain itu, peninjauan dilakukan dari tiga aspek penting.
Pertama, aspek historis. Penetapan hari jadi berdasarkan Perda 1982 dinilai lemah secara fakta sejarah karena hanya bersumber dari tradisi lisan. Seharusnya, fakta sejarah mengacu pada dokumen primer yang sejaman dengan pembentukan kabupaten.

Kedua, aspek legal-formal. Majalengka secara yuridis terbentuk berdasarkan Staatsblad Nomor 7 Tahun 1840 Besluit Nomor 2 tanggal 11 Februari 1840.
Ketiga, aspek sosiologis. Nama “Madjalengka” telah dikenal sebelum terbentuknya kabupaten dan diusulkan oleh Bupati R.A.A. Kertadiningrat. Dengan demikian, pengakuan ini menjadi sumber kebanggaan kolektif masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan mengakhiri polemik yang muncul setiap menjelang perayaan hari jadi,” ujar Eman. Ia menegaskan, momen ini dapat memperkuat identitas sejarah sekaligus mendorong pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan melalui beberapa tahap. Mulai dari pembentukan panitia khusus, tanggapan fraksi, pandangan umum, jawaban bupati, hingga persetujuan bersama.
“Dengan dukungan semua pihak, penetapan ini akan menjadi Peraturan Daerah yang memiliki landasan sejarah kuat,” kata Didi. lintong








