MAJALENGKA, HR – Pansus II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Investasi, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, bersama para anggota. Hadir pula tokoh masyarakat, mahasiswa, wartawan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dasim menjelaskan, dana cadangan investasi Kabupaten Majalengka kini mencapai Rp 173 miliar. Angka itu meningkat dari alokasi awal Rp 150 miliar karena adanya bunga simpanan bank.

“Kami mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait pencabutan perda tersebut. Dana Rp 173 miliar ini muncul sebagai update terakhir hingga Agustus 2025,” ujar Dasim.
Beberapa peserta rapat mengusulkan agar dana diprioritaskan untuk pembangunan RS Talaga, investasi daerah, pembangunan pasar, serta program di bidang kesehatan dan pendidikan.

Dasim menegaskan, masukan masyarakat akan dibahas bersama pihak eksekutif. “Kami akan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, apakah memungkinkan ada tambahan pasal penggunaan dana,” tambahnya.
Jika perda dicabut, dana dari tiga bank akan langsung masuk ke Kas Daerah. Dasim menilai, pencabutan harus sejalan dengan pembentukan perda baru agar pemanfaatan dana bisa segera dilakukan tanpa penundaan. lintong







