SUKABUMI, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada 6 Januari 2025 menggelar Rapat Paripurna untuk menuntaskan sejumlah agenda strategis seperti penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025. Rapat paripurna diantaranya diikuti oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan seluruh anggota DPRD.
Selain penandatanganan dua Raperda tersebut, rapat paripurna juga diadakan untuk membahas mengenai rekomendasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, dalam sambutannya memaparkan bahwa perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan nasional, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menerangkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri agar Perda tersebut disesuaikan dengan isi Undang – undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai diterapkan tahun ini.
“Surat dari Dirjen Keuangan dari Kemendagri tentang pajak dan retribusi, hanya Kota Sukabumi dan Bekasi yang jadi percontohan untuk segera melakukan pembahasan dengan waktu 15 hari kerja. Undang – undang HKPD baru akan diimplementasikan tahun ini, ada opsen PKB, dan ada beberapa pasal di Perda Kota Sukabumi yang harus disesuaikan.” pungkasnya. ida