PAGAR ALAM, HR — Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha menghadiri Rapat Paripurna Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2026 serta penyampaian pidato Wali Kota terkait Raperda Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Senin (9/2/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dalam pidato Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Hj. Bertha, Pemerintah Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta panitia khusus atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pemkot Pagar Alam menilai pembahasan Propemperda menjadi bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Pagar Alam mengajukan tujuh Raperda, yang terdiri atas tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas. Raperda tersebut mencakup bidang anggaran daerah, pajak dan retribusi, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal daerah, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk Semester I Tahun 2026, DPRD dan Pemkot Pagar Alam membahas Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagar Alam. Raperda ini bertujuan mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Pagar Alam berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar, efektif, dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, panitia khusus, dan Bapemperda. Pemkot juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah demi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. jauhari gunawan








