DPRD Kota Batam: Kalau Ada Kutipan PPDB Tak Pakai Kuitansi, Itu Baru Pungli

oleh -14 Dilihat
oleh
M.Yunus.S.Pi, anggota DPRD Kota Batam

BATAM, HR – Kisruh mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam sepertinya sudah menjadi budaya. Isu siswa titipan dan banyaknya pungutan yang dibungkus dengan istilah “sumbangan” yang dilakukan sekolah melalui perpanjangan tangan komite sekolah terus saja terdengar.

Hal ini mendapat tanggapan dari M Yunus S.Pi anggota DPRD Kota Batam yang juga menjadi Ketua Komite di SMPN 34 Batam dan juga Wakil Komite di SMAN 15 Batam.

Menurutnya, ia tidak setuju adanya pungutan dalam proses PPDB apapun dalilnya. Namun kalau bantuan berbentuk sumbangan, ia menyetujuinya.

Dikatakannya lagi, di sekolah tempat ia menjadi komite memang ada sumbangan sejumlah uang yang dibebankan kepada para peserta didik baru. Namun hal itu digunakan untuk mendukung kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.

Ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi serta kompetensi para siswa.

Dan terkait sumbangan ini, pihak sekolah dan komite tidak memaksa.

Karena sumbangan ini tidak berlaku bagi ada siswa yang tidak mampu.

Sebagai contoh, katanya, Marching Band (MB) SMPN 34 saat ini prestasinya sudah di perhitungkan baik tingkat kota maupun propinsi.

Selain sudah sering tampil dalam berbagai event, dalam waktu dekat MB ini akan mengikuti kompetisi di Kota Padang, Prov Sumbar.

Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan kalau ada oknum-oknum memanfaatkan moment PPDB ini untuk kepentingan pribadi dengan mengutip berbagai pungutan di sekolah.

“Kalau kita tetap ikuti aturan saja. Kalau ada kutipan dalam PPDB, namun tidak menggunakan kuitansi, itu baru namanya pungli,” ujar Yunus, sesaat setelah selesai rapat orang tua siswa dan komite di SMAN 15 Nongsa Batam, Sabtu (14/7/2018).

Namun mengenai sumbangan, hal ini mendapat tangapan yang beragam dari orang tua siswa. Ada yang mendukung, namun ada yang kurang memahami dengan istilah sumbangan.

Seorang wali murid mengatakan, dirinya kurang memahami arti kalimat sumbangan tersebut.

“Setahu saya yang namanya sumbangan itu bersifat sukarela. Bukan dipaksakan dan jumlahnya juga tidak ditentukan,” ujar Adi, seorang wali murid.

Sementara itu, tim saber pungli Polresta Barelang melakukan OTT terhadap beberapa guru dan Komite SMPN 10 Sei Panas, Batam. Selain mengamankan beberapa orang tersangka, tim saber pungli juga berhasil mengumpulan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Setidaknya hal ini memberikan bukti bahwa isu pungutan di sekolah itu benar adanya. marlon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.