DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Zakat, Wacana Buruh Zakat ke Baznas

oleh -264 views
DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda Zakat, Wacana Buruh Zakat ke Baznas.

SUKABUMI, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Baznas Kabupaten Sukabumi tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati  mengatakan, proses penggodokan Raperda sempat mundur dari rencana awal. “Naskah akademis dan draft Raperda sudah siap, tinggal pembahasan. sebetulnya itu sudah direncanakan 2020 namun terkendala refocusing anggaran sehingga tidak jadi, maka di targetkan di 2021 nanti,” ujar Leni Liawati, Senin (12/10/2020).

Leni menjelaskan, dalam Raperda pengelolaan ZIS yang tengah di godok didalamnya mengatur objek sasaran ZIS maupun sistem pengelolaannya. DPRD berharap dengan Raperda ZIS terjadi peningkatan zakat di Kabupaten Sukabumi, mengingat selama ini pemasukan zakat dari kalangan profesi hanya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedepan kalangan Pengusaha dan Buruh di harapkan bisa menjadi potensi pertambahan zakat di Sukabumi. “Sisi pemberdayaan umat itu luar biasa potensinya, untuk saat ini pemasukan zakat profesi baru dari ASN, pengusaha belum semuanya, buruh belum ada, mungkin hal ini harus digali lagi,” jelas Leni.

Namun demikian, kajian mendalam masih harus di tempuh, dalam membuat regulasi yang mengatur Buruh berzakat di Baznas. Untuk mewujudkan harapan ini, Leni menyebut, Baznas harus menjalin komunikasi dan koordinasi lebih intens dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Buruh. “Jika Disnakertrans siap memfasilitasi Perusahaan serta pemberdayaan zakat di kalangan buruh, sudah terbayang besarnya (hasil zakat) seperti apa,” ungkap Leni Liawati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu Unang Sudarma, Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, yang belum lama ini dilantik menyatakan, rapat kerja bersama DPRD ini dilaksanakan untuk membahas program kerja Baznas periode 2020-2025.”Tadi kita sampaikan mengenai usulan rancangan peraturan daerah (raperda) revitalisasi pengelolaan zakat infak sedekah dana sosial keagamaan,” kata Unang Sudarma.

Hal lain yang menjadi pembahasan sambung Unang, zakat merupakan sebuah solusi bagi kemakmuran masyarakat Sukabumi khususnya. “Kemudian kita juga ingin lebih membangun sinergitas karena bagaimana pun juga Baznas secara undang-undang jelas adalah lembaga pemerintah non struktural. Dan zakat ini menjadi sebuah solusi dalam pemberdayaan umat,” jelasnya.

Menurut Ketua Baznas, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memberi respon positif atas seluruh usulan.”Kita juga memberi masukan bahwa zakat ini menjadi pengurang pembayaran pajak, jadi bagi para pengusaha tidak usah merasa khawatir, kalau membayar pajak berarti akan menjadi double, tidak seperti itu. “Berdasarkan undang-undang bahwa zakat ini bisa menjadi pengurang dari pembayaran pajak.” tegas. Unang. ida

Tinggalkan Balasan