DPRD Kabupaten Majalengka Bentuk Pansus Terhadap Pembahasan Tiga Raperda

MAJALENGKA, HR – Menanggapi jawaban Bupati Majalengka terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Majalengka terhadap 3 Raperda yakni :

1. Perubahan nomenklatur dan bentuk hukum perusahaan umum daerah bank perkreditan daerah rakyat Majalengka menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat Majalengka atau Perseroda.

2. Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Majalengka No 5 tahun 2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah Kabupaten Majalengka.

3. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Majalengka tahun 2025 – 2029.

Maka untuk pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut dipandang perlu dibentuk pansus Selasa (8/7/2025)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi SH didampingi Wakil Ketua I Deden Hardian Narayanto ST, Wakil Ketua II H Asep Eka Mulyana SP dan Wakil Ketua III Dr H Juhana Zulfan M M serta dihadiri 36 anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari fraksi PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Golkar, PKB dan fraksi PKS.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi menyampaikan, Berdasarkan peraturan DPRD No 2 tahun 2024 tantang tata tertib pasal 109 ayat 2 bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota DPRD telah mendapat pertimbangan badan musyawarah.

Selanjutnya dengan memperhatikan pandangan umum fraksi fraksi serta hasil rapat badan musyawarah maka untuk pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut dipandang perlu dibentuk pansus.

Kepada yang terhormat sekertaris DPRD kami minta untuk di bacakan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan pansus terhadap pembahasan 3 Raperda tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka Andi Hermawan menyampaikan berdasar rancangan keputusan DPRD Kabupaten Majalengka tentang pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Majalengka pembahasan tiga Raperda Kabupaten Majalengka.

DPRD Kabupaten Majalengka memutuskan menetapkan

A. Membentuk panitia khusus susunan keanggotaan pembahas dan penyempurnaan Raperda tentang :

1. Perubahan nomenklatur dan bentuk hukum perusahaan umum daerah bank perkreditan daerah rakyat Majalengka menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat Majalengka atau Perseroda.

2. Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Majalengka No 5 tahun 2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah Kabupaten Majalengka.

3. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Majalengka tahun 2025 – 2029 dengan:

1. Menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku

2. Menjelaskan peraturan daerah dengan nilai nilai hak azasi manusia yang tumbuh dan berkembang di Masyarakat.

3. Menyelaraskan kebijakan peraturan daerah dengan Provinsi dan Pusat agar menjadi peraturan yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan adil dan dapat di terima Masyarakat.

4. Melaporkan hasil kerjanya dengan pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka melalui rapat paripurna DPRD.

Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Majalengka dengan susunan peranggotaan dengan membahas tentang tiga Raperda tersebut.

Susunan keanggotaan pembahas dan penyempurnaan Raperda tentang :

A. Lampiran I

Perubahan nomenklatur dan bentuk hukum perusahaan umum daerah bank perkreditan daerah rakyat Majalengka menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat Majalengka atau Perseroda, terdiri dari :

Hj Trian Nurita SE, fraksi PDIP, Iman Nurmansyah SPD fraksi PDIP, Aldy Novandhika SE fraksi PDIP, Yudi Kriswanto fraksi PDIP, Abdul Toyib fraksi Karya Demokrat, Safrudin fraksi Karya Demokrat, H Iing Misbahuddin SM fraksi PKS, E. Djauhar Nurfajriyah fraksi PKS, Ade Duryawan fraksi PKB, H Nasir fraksi PKB, H Didin Jaenudin fraksi Gerindra, Deny Lukmanul Hakim, fraksi PAN, Tono Sutana fraksi PPP,

B Lampiran II

Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Majalengka No 5 tahun 2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah Kabupaten Majalengka, antara lain :

Rinna Sri Isfiati ST fraksi PDIP, H Sahidi Sip fraksi PDIP, Tita Juwita Hipdiah S.ip fraksi PDIP, H Agustinus Subagja fraksi PDIP, Fuad Abdul Azis Fraksi Karya Demokrat, Dasim Raden Pamungkas fraksi Demokrat, Drs H Nono Suharno Maarif fraksi PKS, Abid Ubaidillah fraksi PKS, Imon Hidayat Fraksi PKB, M.Tubagus Hishnu N fraksi PKB, H Ano Suksena fraksi Gerindra, Efrans Galuh Setiawan fraksi PAN, H Yanto Nugraha faksi PPP.

C. Lampiran III

Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Majalengka tahun 2025 – 2029 terdiri dari :

Gugun Sugiana fraksi PDIP, Drs H Rasum fraksi PDIP, Iif Rivaldi fraksi PDIP, H Maman Faturohman fraksi PDIP, M Suparman fraksi Karya Demokrat, Dasim Raden Pamungkas, fraksi Karya Demokrat, Dhora Dorajatun fraksi PKS, Hj Yayah Qomariah fraksi PKS, H Nasir fraksi PKB, H Hamdi fraksi PKB, Jujun Junaedi fraksi Gerindra, Rona Firmansyah fraksi PAN, Muh. Fajar Shidik Ch fraksi PPP

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka Ketua H Didi Supriadi SH.

“Kami berharap kepada pansus untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang di tetapkan, ” ujar Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Didi Supriadi SH. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *