DPRD Jabar Kawal Skema Baru Bantuan Pendidikan 2026

Screenshot 2026 03 05 18 03 21 76 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062
Mamat Rachmat, Anggota DPRD Prov. Jabar

BANDUNG, HR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi skema bantuan pendidikan baru pada Tahun Anggaran 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut cukup progresif. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi penyimpangan tetap dapat terjadi jika pengawasan tidak berjalan secara ketat.

Bacaan Lainnya

Mamat menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas. Selain menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD juga harus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya bantuan pendidikan bagi sekolah swasta diberikan dalam bentuk dukungan operasional dengan nominal terbatas per peserta didik. Skema tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD merancang pola baru berupa bantuan langsung kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Kriteria penerima bantuan akan mengacu pada basis data sosial milik pemerintah. Mamat Rachmat, yang akrab disapa Kang Rachmat, menyampaikan hal itu pada Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, skema tersebut bertujuan meningkatkan keadilan distribusi bantuan sehingga benar-benar diterima siswa yang membutuhkan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Meski demikian, Kang Rachmat mengingatkan bahwa perubahan sistem dapat membuka potensi masalah baru di lapangan. Ia meminta semua pihak mewaspadai kemungkinan pemotongan bantuan, pungutan tidak resmi, maupun penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Ia juga menyoroti risiko praktik jual beli akses bantuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme program.

“Jangan sampai ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan tertentu. Bantuan ini hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Selain potensi penyimpangan, Kang Rachmat juga menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan. Menurutnya, ketidaktepatan data dapat membuat bantuan tidak sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau datanya tidak akurat, bantuan bisa meleset dari yang seharusnya menerima. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan sosialisasi teknis terkait mekanisme bantuan, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program.

Kang Rachmat menegaskan bahwa pengawasan DPRD bertujuan memastikan kebijakan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel serta benar-benar meringankan beban keluarga kurang mampu.

“Kita harus memastikan bantuan ini diterima oleh yang berhak dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *