BANDUNG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama di Kota Bandung, Senin (30/3/2026). Agenda tersebut meliputi penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan reses II tahun sidang 2025–2026.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menjelaskan, agenda paripurna merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026.
Dalam rapat itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIII untuk membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025. Anggota pansus berasal dari usulan masing-masing fraksi.
“Setelah penundaan rapat paripurna, Pansus XIII langsung melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus XIII berlangsung mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. DPRD akan memulai pembahasan LKPJ di tingkat komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026 sebelum masuk ke tahap pembahasan pansus.
Rencananya, DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat paripurna pada 8 Mei 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus XIII.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan laporan hasil reses II tahun sidang 2025–2026. Kegiatan reses berlangsung pada 23–27 Februari 2026 serta 2–4 Maret 2026.
Mengacu pada Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, hasil reses wajib dilaporkan dalam rapat paripurna. Dalam kesempatan tersebut, tiga fraksi menyampaikan laporan secara langsung, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PKB.
Buky memastikan seluruh fraksi telah menyampaikan laporan reses, baik secara langsung maupun melalui pimpinan DPRD.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan meneruskan hasil reses tersebut kepada gubernur untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah. horaz








