DPRD Gelar Paripurna Pidato Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Tahun 2018

oleh -878 views
oleh

NATUNA, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (7/3).

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi pada pembukaannya mengatakan, sebelumnya pemerintah telah mengusulkan 24 form Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan. Akan tetapi, setelah dilakukan pembahasan secara internal di DPRD maka disepakati untuk dibahas tujuh Ranperda terlebih dahulu karena rancangan itu dianggap prioritas.

Sementara itu Bupati Natuna menyampaikan ketujuh Perda tersebut nantinya akan melengkapi aturan-aturan yang ada sehingga kelak pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk berprilaku terhadap alam dan masyarakat.

“Ranperda ini penting untuk dijadikan sebagai aturan yang sah karena dengan kami bisa berbuat untuk pembangunan dan pengelolaan daerah,” katanya.

Berikut Tujuh (7) usulan Ranperda yang dipidatokan oleh Bupati Natuna dalam Sidang Paripurna Dewan.

  1. Ranperda tentang pengelolaan air bersih, dan limbah domistik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional serta terkendalinya masalah limbah domestik. Terlindunginya air permukaan dan meningkatkan upaya pengendalian fungsi lingkungan hidup. Dasar hukum Ranperda ini adalah undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kwalitas air dan pengendalian pencemaran air.
  2. Ranperda tentang pengelolaan barang milik Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah. Maka pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah agar dapat dikelola secara maksimal.
  3. Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin, memperkerjakan tenaga kerja asing. Memang di Natuna belum ada tenaga kerja asing. Namun mmelihat perkembangan Natuna maka Perdanya harus disiapkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf D perturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012, tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan retribusi dalam memperkerjakan tenaga kerja asing dengan tujuan untuk menambah pendapatan Daerah.
  4. Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Batu Hitam. Memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan peningkatan beban tugas serta volume kerja bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kelurahan.
  5. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Dalam melaksanakan amanah dari undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Maka pemerintah daerah wajib menetapkan Ranperda kawasan tanpa rokok. Dalam upaya melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan polo hidup sehat serta lingkungan yang sehat.
  6. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Disamping undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Pemkab Natuna juga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah wajib diatur dalam Perda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Demi terlaksananya pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel.
  7. Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di kabupaten Natuna. Hal ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanaman modal di daerah, maka pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dasar, guna mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif, promotif serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal untuk pengutan daya saing prekonomian dunia dan daerah. Dasar hukum Perda ini adalah, undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. fian

Tinggalkan Balasan