DEPOK, HR – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar di ruang rapat paripurna DPRD Depok, Kamis (27/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Depok Ade Supriatna dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Sekretaris Daerah, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota dewan, serta undangan lainnya.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.724-Pemotda/2025 dan Nomor 171.3/Kep.723-Pemotda/2025 tanggal 12 November 2025, pemerintah provinsi menetapkan Dindin Saprudin sebagai anggota DPRD Kota Depok PAW.
Ketua DPRD Depok Ade Supriatna menjelaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan mengesahkan pengucapan sumpah Dindin Saprudin sebagai PAW anggota DPRD Kota Depok sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Faresh El Fouz dari Fraksi Golkar.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah berharap Dindin dapat segera bekerja menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“PAW ini menunjukkan komitmen kita dalam menjaga layanan publik bagi masyarakat Kota Depok. Kami berharap Dindin mampu melanjutkan pengabdian almarhum Faresh El Fous Arafiq dan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin untuk kemajuan Kota Depok,” ujar Chandra. sabar






