MUARA TEWEH, HR – DPRD dan Pemkab Barito Utara menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) dalam Rapat Paripurna II DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, ST dan Wakil Ketua DPRD, Sastra Jaya yang dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Satf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, unsur FKPD dan undangan lainnya juga mengumumkan Penetapan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (05/09/2022).
Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang berkenan hadir dalam Rapat Paripurna. “Rapat Paripurna II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Pemerintah Kabupaten Barito Utara sekaligus pengumuman Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi dibuka,” kata Hj. Mery saat membuka rapat.
Usai dibacakan rancangan Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD, Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, ST, dan Wakil Ketua DPRD, Sastra Jaya menandatangani nota kesepakatan.
Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menyampaikan pesan Bupati bahwasanya dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, diharapkan nantinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 dapat segera tersusun. Nota kesepakatan menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022. “Selanjutnya akan terbentuk Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022,” kata Sugianto. mps