DPRD Bali Awasi Penyiapan Lahan Sampah Organik di Klungkung

DENPASAR, HR — DPRD Bali mengawasi penyiapan lahan pengolahan sampah organik di Klungkung sebagai solusi pasca-penutupan TPA Suwung untuk sampah organik sejak 1 April 2026.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahadyana, menyebut perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah menjadi tantangan utama dalam kebijakan baru tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membangun fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah organik di Klungkung. Fasilitas ini tidak hanya menampung, tetapi juga mengolah sampah menjadi produk yang bermanfaat.

Hasil olahan sampah organik tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah pertanian seperti Bedugul dan Bangli sebagai pupuk.

DPRD Bali juga memastikan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki akses jalan menuju lokasi. Perbaikan ini penting agar distribusi sampah dari Denpasar ke Klungkung berjalan lancar.

Menurut Dewa Jack, pengawasan dilakukan secara langsung dan berkelanjutan. Ia menyebut alat berat telah mulai diturunkan untuk mempercepat perbaikan akses jalan.

Pengiriman sampah organik tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemerintah menargetkan fasilitas ini segera rampung mengingat persoalan sampah telah menjadi kondisi darurat di Bali. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *