PANGKALPINANG, HR — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipimpin Wakil Ketua Edi Nasapta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang paripurna, Kamis (28/8/2025).
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pakaian Adat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Sebelumnya, ketiga rancangan telah melalui pembahasan intensif di tingkat komisi dan Badan Anggaran. Ranperda Pakaian Adat menjadi inisiatif DPRD sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Seluruh tujuh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan. Juru bicara Fraksi PDI-P, Me Hoa, menegaskan perlunya optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Ia juga meminta agar alokasi anggaran diprioritaskan pada program yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
“Ranperda Pakaian Adat penting untuk melestarikan budaya lokal sekaligus memperkaya kebudayaan nasional. Sedangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Regional harus menekankan penerapan prinsip 3R, Reduce, Reuse, dan Recycle,” ujar Me Hoa. agus priadi