PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Babel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar.
LKPJ menjadi dasar DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan capaian kinerja pemerintah daerah, efektivitas program, serta penggunaan anggaran.
DPRD berkomitmen memastikan setiap program berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
Eddy Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif seluruh anggota DPRD, terutama yang tergabung dalam komisi dan panitia khusus (pansus).
“Kami meminta seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi dan pansus aktif mencermati LKPJ 2025. Jika diperlukan, silakan mengundang pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara serius dan komprehensif agar menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
“Rekomendasi DPRD nantinya harus mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, sehingga diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan membentuk pansus untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Babel, Forkopimda, serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. agus priadi








