DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Ranperda Perubahan 2025

PANGKALPINANG, HR – DPRD Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (31/07/2025).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD ini, secara resmi dibuka untuk umum setelah Plt. Sekretaris Dewan mengkonfirmasi kehadiran anggota dewan yang telah mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memimpin jalannya sidang penting ini, didampingi Wakil Ketua Beliadi, dan Edi Nasapta.

Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menekankan pentingnya agenda ini sebagai penyesuaian anggaran terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Agenda ini tentunya sangat penting, mengingat situasi penyesuaian anggaran terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani,secara simbolis menyerahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD dan kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut kepada seluruh anggota dewan dan hadirin.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini berpedoman pada beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 juga telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 28 Juli 2025. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *