PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi agar segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dorongan ini muncul karena hingga kini dokumen tersebut belum masuk ke DPRD, sehingga menghambat proses legislasi yang sudah dijadwalkan sebagai prioritas.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pembahasan hanya dapat dimulai setelah pihaknya menerima usulan resmi dari eksekutif. Ia menyampaikan bahwa draft regulasi IPR masih tersimpan di Dinas ESDM.
“Raperda IPR masih berada di eksekutif, dalam hal ini di Dinas ESDM. Jika disampaikan pada Januari 2026, kita akan langsung memulai pembahasan karena sudah masuk skala prioritas proyekda DPRD,” ujar Didit di Kantor DPRD, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak dapat melanjutkan proses tanpa dokumen resmi tersebut.
“Jadi kami menunggu usulan Raperda IPR dari Gubernur. Sampai sekarang belum masuk ke DPRD Bangka Belitung, bagaimana kami mau membahasnya?” tegasnya.
Didit juga menyoroti adanya sejumlah permohonan IPR dari daerah, termasuk dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Namun ia menyebut belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan administrasi pengajuan tersebut.
“Soal itu kami belum mendapat laporan resmi. Teknisnya tetap berada di eksekutif,” jelasnya.
Menurut Didit, kewenangan penuh dalam pengelolaan IPR berada di pemerintah provinsi melalui dinas teknis, sementara DPRD menunggu dokumen untuk diproses dalam pembahasan formal.
“Usulan itu memang berada di eksekutif. Kami hanya mengingatkan ESDM agar prosesnya dipermudah dan dipercepat, supaya daerah di luar Pangkalpinang memiliki WPR,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat dan mengurangi potensi konflik maupun aktivitas tambang ilegal. Karena itu, DPRD menempatkan Raperda IPR sebagai agenda prioritas yang harus diselesaikan lebih awal pada 2026. agus priadi








