MAJALENGKA, HR – Banyaknya masyarakat Majalengka yang memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri, tentunya tidak menutup kemungkinan berpeluang muncul dampak sosial di tengah internal keluarga mereka.
Hal ini tidak luput menjadi bahan perhatian Pemerintah Daerah Majalengka untuk mengatasi risiko keluarga TKI.
Menyikapi persoalan diatas, Pemda Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menggagas advokasi pembentukan dan pengukuhan kelompok Bina Keluarga TKI, yang secara seremoni dibuka sekaligus dikukuhkan langsung oleh Plt. Bupati Kab. Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M.M.,Pd di salah satu hotel di Majalengka, Kamis (04/10).
“Pembentukan ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.20 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Bina Keluarga TKI,” jelas Karna Sobahi.
Melalui pembentukan advokasi BK-TKI ini, kata Karna, merupakan upaya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak keluarga TKI untuk mewujudkan tercapainya ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Karna Sobahi pun menilai perlunya pembentukan BK-TKI ini untuk menyikapi dan membantu dalam memecahkan masalah krusial yang kerap terjadi di keluarga TKI, yaitu keluarga tidak mampu mengelola hasil kerja (remitansi) yang diperoleh selama bekerja di luar negeri.
“Ketidak harmonisan keluarga, sehingga menjadi penyebab rentannya terjadi perceraian. Dan anak-anak dari TKI tidak memperoleh pembinaan sesuai pertumbuhan dan perkembangan usianya,” paparnya.
Sementara menurut Kepala DP3AKB Kabupaten Majalengka, Dra. Hj. Asmaradewi, M.AP bentuk kegiatan BK-TKI ini di dalamnya adalah melakukan pemberdayaan ekonomi keluarga yang tujuannya untuk mengatasi permasalahan tentang pengelolaan remitansi.
“Untuk menjawab kerentanan hubungan pasangan keluarga akan dilakukannya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dan pemenuhan hak anak,” terangnya.
Secara garis besar, output BK-TKI ini menurutnya dapat memfasilitasi pokja dalam mewujudkan sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi TKI dan keluarganya.
“Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta ke depan dapat menjamin hak-hak anak keluarga TKI itu sendiri, tandas Hj Asmaradewi.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan data yang ada, bahwa jumlah TKI di Majalengka sebanyak 23.687 orang, yang didominasi kaum perempuan dengan jumlah 17.251 orang,” imbuhnya. lintong situmorang