Dituding Menyebarkan Berita Bohong, Petinggi Majalah Indonesia Tatler Diperiksa Polisi

oleh -21 Dilihat
oleh
Mapolda Metro Jaya

JAKARTA, HR – Ello didampingi Penasehat Hukumnya yakni Dr Ir Albert Kuhon MS SH, Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH, membuka laporan polisi Nomor TBL/5030/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, pertengahan Oktober 2017 lalu. Laporan itu berisi aduan dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan tindak pidana penyebaran berita bohong.

LP tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan Ello kepada Majalah Indonesia Tatler, terkait pemberitaannya yang diterbitkan pada edisi Maret 2017, baik versi cetak maupun online. Di edisi tersebut, dipublikasikan foto resepsi perkawinan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dengan Clarissa, yang digelar 15 Maret 2017, di Hotel Mulia, Jakpus.

Majalah Tatler pun mempublikasikannya dengan memajang foto-foto resepsi pernikahan pasangan itu, dalam versi cetak dan online.

Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 disertai teks dalam Bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orangtuanya masing-masing”. Foto itu menggambarkan enam figur, yakni Adams dan Clarissa (mempelai) berdiri di tengah, figur Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa) paling kiri, dan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams berdiri pada posisi paling kanan.

“Padahal orangtua kandung Adams, yakni Ello maupun istrinya, tidak hadir dalam resepsi. Sehingga mustahil ada dalam foto itu,” tutur Albert Kuhon.

Berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan Gina.

Awal Mei 2017, Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler. Ia menyampaikan koreksi dan minta hak jawab sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maina A. Harjani, Redaktur Pelaksana Majalah Indonesia Tatler, dalam email awal Mei 2017 menjawab permintaan Ello. Maina mengakui kesalahan Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan menjanjikan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya.

Sekitar tiga minggu setelah email dari Maina, Adams yang sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, mengumumkan pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui iklan surat kabar akhir Mei 2017.

Ingkar Janji
Persoalanpun timbul ketika diketahui bahwa Maina ingkar janji dan Redaksi Majalah Indonesia Tatler tidak memenuhi janji publikasi ralat itu.

Akibatnya, akhir Juli 2017, Ello mengadu kepada Dewan Pers. Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang pengaduan Ello Hardiyanto, Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan Fungsi Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.

Dalam PPR awal Oktober 2017, Dewan Pers menegaskan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak segera melayani Hak Jawab yang diminta Ello Hardiyanto. Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto.

Ternyata, sampai awal Februari 2018, pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual foto yang keliru itu, dijual melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, PressReader dan lain-lain.

“Padahal Maina sejak awal Mei 2017 sudah mengakui kesalahan mereka dan berjanji meralat. Dan Dewan Pers awal Oktober 2017 menyatakan majalah itu melanggar Kode Etik Jurnalistik,” kata Albert Kuhon kepada wartawan, Rabu (14/2) petang.

Bukan Perusahaan Pers
Dijelaskan Kuhon, PPR Dewan Pers menegaskan juga, bahwa perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab majalah itu.

Selain itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler bukanlah Perusahaan Pers. Dalam pemeriksaan di Dewan Pers, lanjut Kuhon, terungkap bahwa PT Mobiliari Stephindo sebetulnya perusahaan yang bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, travel dan lain –lain. Sama sekali bukan Perusahaan Penerbitan Pers.

“Tapi perusahaan itu selama belasan tahun bertindak seolah-olah perusahaan penerbit media. Bahkan menerbitkan Majalah Forbes,” kata Albert Kuhon.

Kuhon menduga, Redaksi Majalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, serta narasumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan.

“Mereka secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandung Ello,” katanya.

Menurut Albert Kuhon, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler tersebut dapat digolongkan sebagai pidana secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) penyebaran berita bohong.

“Juga merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik,” kata advokat itu.

Sebagaimana aturan main bagi Perusahaan Penerbitan Pers, bila terjadi Sengketa Pemberitaan, maka sengketa itu dapat diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers. Namun, bila terjadi sengketa pemberitaan yang dilakukan oleh media massa yang diterbitkan oleh Badan Usaha bukan Penerbitan Pers, maka sengketa itu dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Maka, berdasarkan laporan Ello, Penyidik Subdit Cyber Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (14/2/2018), memeriksa Maina Anoop Harjani, Redaktur Pelaksana (Managing Editor) Majalah Indonesia Tatler. Maina ditanyai mengenai peranannya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh majalah yang dia pimpin.

Sebelumnya, pekan lalu, Paulina Nani, Pimpinan Produksi majalah tersebut, juga ditanyai mengenai dugaan penyebaran berita bohong yang dilansir Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017. Awal Februari 2018, polisi juga telah memeriksa Oktaviana Subardjo yang menjabat Sekretaris Redaksi Majalah Indonesia Tatler.

Sekred, Redaktur Pelaksana maupun Pimpinan Produksi Majalah Indonesia Tatler, diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro terkait pengaduan Ello Hardiyanto (63), warga Jalan Guntur Jakarta Selatan.

Para petinggi majalah itu ditanyai masalah penyebaran berita bohong dan perizinan PT Mobiliari Stephindo, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler. Perusahaan itu juga menerbitkan Majalah Forbes dan sejumlah majalah mewah lainnya.

Rp 12 Miliar
Menurut Kuhon, ancaman pidana pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

Sedang pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kuhon menjelaskan juga, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online dapat diduga melanggar pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler versi cetak diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”; dan ayat (2) yang berbunyi, “Pers wajib melayani Hak Jawab”; serta ayat (3) yang berbunyi, “Pers wajib melayani Hak Koreksi.”

Redaksi Majalah Indonesia Tatler juga melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah). kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.