BATAM, HR – Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 935.41 (sembilan ratus tiga puluh lima koma empat satu) gram dengan jumlah tersangka dua orang yakni SO alias S dan MNS alias N.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (7/2/2024).
Dalam penjelasannya Tidar Wulung menjelaskan bahwa pada Sabtu ( 27 /1/2024) anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket yang dicurigai berisi narkotika.
Setelah melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan penerima paket seorang pria berinisial SO alias S.
Menurut pengakuan SO bahwa paket tersebut dipesan oleh seseorang bernama inisial MNS alias N dan polisi berhasil mengamankannya.
“Kemudian paket tersebut dibuka didepan SO alias S dan MNS alias N yang diketahui berisi narkotika jenis ganja,” jelasnya lagi.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Terhadap barang bukti ganja tersebut sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti Narkotika dari Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam dan dilakukan pemusnahan.
Ditambahkannya lagi, barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 935,41 (sembilan ratus tiga puluh lima koma empat satu) gram, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Kemudian dikirimkan seberat 30 (tiga puluh) gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa 903,41 (sembilan ratus tiga koma empat satu) gram Dan Pengembalian Laboratorium 29,39 (dua puluh sembilan koma tiga puluh sembilan) Gram sehingga yang kita lakukan pemusnahan pada hari ini sebanyak 932.8 (Sembilan ratus tiga puluh dua koma delapan).
Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. marlon p