Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan AS Salah Satu Residivis Pelaku Narkotika dan Sita Barang Bukti 46 Paket Sabu

BENGKULU, HR – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil amankan satu residivis terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 46 paket sabu.

Hal ini disampaikan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon,S, IP didampingi Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Ipda Jingge Cipli, SH, Jumat (2/5-2025).

Saat konferensi pers di Mapolda, Kasubdit 3 membeberkan kronologis penangkapan residivis narkotika atas nama AS. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/43/IV/2025/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bengkulu tanggal 30 April 2025.

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11.30 WIB di pinggir jalan yang berada di Jalan Sepakat Raya RT/RW 019/005 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Tersangka atas nama Anton Suhanda Bin Ali Hanafia(30) tahun, pekerjaan buruh harian, beralamat di Jl. Meranti IV RT/RW 010/003 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Prov. Bengkulu (Pernah dihukum atau terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2016 lalu).

Lanjut Kasubdit ada pun kronologis/uraian singkat kejadian : didapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi di TKP, atas informasi tersebut anggota Subdit II menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Anton Suhanda Bin Ali Hanafia.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 46 (empat puluh enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing di dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok Toracinno.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah, dan1 (satu) unit sepeda motor.

Selanjutnya anggota mengintrogasi saudara Anton menanyakan dimana menyimpan barang bukti shabu lainnya. Dari pengakuan tersangka Anton bahwa shabu disimpan di rumah yang beralamat di Jl. Meranti IV RT/RW 010/003 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Prov. Bengkulu.

Selanjutnya Anggota langsung menuju ke rumah Saudara Anton dan melakukan penggeledahan dengan dari hasil ditemukan barang bukti berupa :

  • 8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam,
  • 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam,
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam,
  • 1 (satu) buah buku rekapan,
  • 3 (tiga) bungkus berisikan plastik klip bening, dan
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.

Rincian Kepemilikan Barang Bukti yang ditemukan :

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton Suhanda Bin Ali Hanafia, berupa :

  • 46 (empat puluh enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing di dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok Toracinno.
  • 8 (delapan) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam.  Berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian didapat hasil berat bersih seberat 45,03 (empat puluh lima koma nol tiga) gram dan berat kotor 57,76 (lima puluh tujuh koma tujuh enam) gram.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
  • 1 (satu) buah isolasi warna merah.
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
  • 1 (satu) unit sepeda motor.
  • 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam.
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam.
  • 1 (satu) buah buku rekapan.
  • 3 (tiga) bungkus berisikan plastik klip bening.
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.

Undang-Undang : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melanggar Pasal : Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2),  ancaman : pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda : paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Tersangka yang dihadirkan mengaku dirinya hanya menjual dengan keuntungan perpaket Rp.250 ribu. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *