BATAM, HR – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini sangat meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Empat orang pelaku berinisial YP, DF, FR, dan AP diamankan beserta 36 motor dan barang bukti lainnya. Keterangan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Senin (20/5/2024).
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya dan ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Di kesempatan yang sama,Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran di berbagai wilayah di Batam.
Di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja polisipun akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial YP.
Pelaku ini mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka lain yakni FR.
Dengan informasi dari tersangka YP tadi, tim berhasil menemukan dan mengamankan para tersangka lainnya yakni FR,AP dan DF.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di Batam.
Untuk tersangka YP dan DF bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP berperan sebagai penadah.
Hasil pengembangan yang dilakukan,polisi berhasil menemukan barang bukti yakni sepeda motor sebanyak 36 unit dengan berbagai merk serta menyita berbagai barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak 5.850.000 rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. marlon pransen