BATAM, HR – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam. Polisi berhasil berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial HM.
Informasi ini diterima awak media dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri,Selasa (6/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat,Sabtu ( 27/1/2024).
Informasi itu menyebutkan bahwa adanya 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Biosolar dengan menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.
Setelah melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut yang diduga mendatangi / melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar.
Setelah melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perum Mukakuning Paradise Kec. Batu Aji Kota Batam, polisi menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan lagi mengenai modus operandi dari pelaku adalah melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya.
Pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 (empat) buah Kartu Fuel Card Bukopin, agar tidak ketahuan.
Tersangka juga kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan.
“Tujuh lembar Plat Nomor Polisi Kendaraan palsu itu diamankan juga sebagai barang bukti,” ucap Putu Yudha.
Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Unit Mobil Toyota, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 (Tujuh) Buah Jerigen, 1 (Satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” jelasnya lagi. marlon p