Ditolak Eksepsi Tergugat dalam Hal Kewenangan Mengadili di Pengadilan Negeri Tanjung

oleh -541 views
Ditolak Eksepsi Tergugat dalam Hal Kewenangan Mengadili di Pengadilan Negeri Tanjung.

BERAU, HR – Persidangan gugatan lanjutan perkara No 24/PDT.G/2019/PN.TNR. permasalahan ijazah palsu Mustafa dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2020 yang disidangkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Redeb.

Dalam persidangan tanggal 03/03/2020 bahwa para tergugat mengajukan jawaban gugatan yang mengatakan kewenangan absolut yaitu bahwa pengadilan negeri Tanjung Redeb tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili (perkara aquo).

Bahwa eksepsi ini, pengadilan negeri Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan SELA.

Yang pada pokoknya mengatakan, eksepsi kewenangan absolut yang di ajukan oleh tergugat Panitia Pemilihan Kampung dan Pemkab Berau di tolak dan menyatakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan negeri, khususnya dalam perkara ini diajukan di pengadilan negeri Tanjung Redeb.

Bahwa putusan SELA merupakan bagian dari putusan akhir dalam perkara ini. Menurut Alex Suryanata, SH dan Srihayuni, SH kuasa hukum Apriyandi Hidayat mengatakan, kepada media HR di tempat kerjanya, mereka kurang memahami isi pokok/materi perkara ini aja.

Alek juga menyampai yang jelas ini udah fatal legal standing (syarat sebagai penerima kuasa) tidak memenuhi syarat sebagai penerima kuasa.

Alex Suryanata, SH dan Sriwahyuni, SH juga menegaskan lagi, ini kan udah jelas berdasar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan R.I No 14 tahun 2017. Tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional pasal 4 ayat 2 yaitu ijazah pada pendidikan formal sebagaimana pada ayat 1 yang bermuat.

1.identitas peserta didik

2.identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penjelenggara ujian sekolah dan ujian nasional.

3.pernyataan bahwa perserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan di nyatakan LULUS dari satuan pendidikan dan

4.daftar nilai mata pelajaran yang di tempuh.

“Sehingga syarat mutlak ijazah adalah daftar nilai yang di tempuh,hal ini yang tidak di pahami oleh panitia dan pemkab berau,” tuturnya. tim

Tinggalkan Balasan