Ditjen Penyediaan Perumahan Kemen PUPR dan Waskita Karya Monopoli Proyek

oleh -567 views
oleh
JAKARTA, HR – Pelaksanaan tender pada sejumlah paket dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR untuk proyek Multiyear tahun 2015 diduga bermasalah, bahkan monopoli yang dimenangkan perusahaan plat merah.
Berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, perusahan plat merah itu adalah PT Waskita Karya memenangkan 10 paket pada 2015, diantarannya: Paket XIII Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rusunawa Provinsi Sulawesi dan Sulawesi Barat (Rusun 15-13), Pekerjaan Paket II Pembangunan Rumah Susun Wilayah Sumatera II (Rusun 15-02), Paket III Pembangunan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta (Rusun 15-03), Pekerjaan Paket X Pembangunan Rumah Susun Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara (Rusun-10), Lanjutan Pembangunan Rumah Susun DKI Jakarta (Rusun JT15-15), Pekerjaan Paket XI Pembangunan Rumah Susun Provinsi Maluku dan Papua, Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Maluku dan Papua (Rusun Polri 15-05), Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Sumatera (Rusun Polri 15-01), Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun TNI Wilayah Maluku dan Papua (Rusun TNI 15-07) dan Pembangunan Rumah Susun TNI Wilayah Kalimantan (Rusun TNI15-05).
Dari 10 paket tersebut, salah satu paket yakni Paket XI Pembangunan Rumah Susun Provinsi Maluku dan Papua dengan HPS Rp53.217.262.000, dengan penawaran Rp 52.140.000.000, dan oleh Satker/Pokja menyerapkan pemenuhan atau persyaratan sejumlah Klasifikasi Bidang/Subbidang untuk SBU antara lain: BG001/Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel, BG 002/Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, SP 003 Pekerjaan Penyiapan Pematangan Tanah (Lokasi) SP 004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan SP 006 Pekerjaan Perancah SP 007 Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya SP 008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam SP 009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing) SP 010 Pekerjaan Beton SP 011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya termasuk pengelasan MK 001 Jasa Pelaksana Pemasangan AC, Pemanas dan Ventilasi MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya MK 003 Jasa Pelaksana Pemasangan Pipa Gas dalam Bangunan MK 005 Jasa Pelaksana Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan EL 008 Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi,
Persyaratan dengan seabrak subbidang tersebut, ternyata tidak semua dimiliki pemenang (PT Waskita Karya), dan berdasarkan data yang diperoleh HR dari LPJKNET, dimana persyaratan yang tidak dimiliki pemenang seperti kode SP003, SP004, SP006, SP007, SP007, SP008, SP009, SP010, SP011, dan dinilai banyaknya persyaratan klasifikasi bidang atau subbidang yang diterapkan oleh Satker/pokja sebagai untuk membatasi peserta yang ikut tender, dan terkesan seolah-olah sebanyak persyaratan itu ada di perusahan pemenang?
Begitu pula, pada Paket III Pembangunan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta (Rusun 15-03) dengan HPS Rp 32.335.000.000, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, dan berdasarkan nilai paket dengan HPS Rp 32.335.000.000, seharusnya dilelangkan dengan dimenangkan oleh peserta berkualikasi M2/Menengah. Namun hal ini malah dikerjakan perusahaan berkualifikasi atau kontraktor Besar/B2, sehingga hal ini tidak sesuai didalam Dokumen Pengadaan maupun Permen PU No.19 /PRT/M/2014 tersebut.
Juga pemenuhan persyaratan khususnya personil inti (SKA profesi) pada kesepuluh paket tersebut oleh perusahaan pemenang diragukan atau overlapping, karena personil inti diduga telah dipakai atau digunakan paket lainnya pada “waktu bersamaan” yang masih dilingkungan Kementerian PUPR (termasuk di Ditjen Bina Marga dan Ditjen SDA).
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” dengan pekerjaan sejenis sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 dan dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dan anehnya, perusahan sebesar yang juga milik BUMN ini tidak konsisten didalam pengumuman pemenang, pasalnya dalam penyampaian atau pemenuhan dokumen pengadaan (administrasi) ada perbedaan NPWP, dan berdasarkan LPJKNET dimana NPWP tercatat: 01.001.614.5-093.000, sedangkan dipenetapan pemenang tercatat: 01.001.614-5.051.000, dan juga jangka waktu pelaksanaan kerja kesepuluh paket itu rata-rata 180 – 210 hari kerja, seperti di paket Lanjutan Pembangunan Rumah Susun DKI Jakarta (Rusun JT15-15) dimana pemenang PT Waskita Karya dengan nilai Rp 222 miliar diharuskan mengerjakan dengan waktu 189 hari, dan apakah mungkin bisa perusahaan kelas besar itu mampu mengerjakan tepat waktu dengan 189 hari, apalagi dari semua kesepuluh paket terebut?
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat: 008/HR/II/2016, tanggal 15 Februari 2016 kepada Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dengan mempertanyakan proses lelang pada kesepuluh paket tersebut, namun sampai saat ini (22 April 2016) belum ada tanggapan dari Dirjen maupun yang mewakilinya dari Kasatker, PPK atau dan Pokja.
Menanggapi hal itu, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan menilai, walaupun perusahaan besar dan BUMN pula sebagai pemenang tentu sudah tahu nilai paket yang dilelangkan atau dikerjakannya.
“Masa paket yang dikerjakan berkualifikasi M2 juga diambilnya pula, ini gak benar lagi dan sudah jelas adanya tender monopoli,” kata Reza kepada HR di Jakarta.
Oleh karena itu, katanya, pihak terkait seperti Kementerian PUPR selaku pengguna anggaran/PA/KPA mengevaluasi paket-paket yang dimenangkan perusahaan plat merah, juga jangan memaksakan diri dan harus bertindak tegas menegur, karena porsi atau pembagian paket sudah diatur, dan juga persyaratan seabrak yang diterapkan pokja juga dikikis, karena persyaratan tersebut seakan-akan lengkap di perusahaan besar, namun nyatanya hal ini hanya membatasi peserta lainnya. tim

Tinggalkan Balasan