Dit Narkoba Polda Bali Bekuk Jaringan Pengendar Narkoba Lapas Kerobokan

oleh -418 views
oleh
DENPASAR, HR – Maraknya peredaran Narkoba sudah sangat memprihatinkan, walau ancaman hukumannya cukup berat, tidak membuat para pelaku jera. Buktinya, Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi dibekuk dalam penggerebekan oleh Satuan Narkoba Polda Bali, Senin (18/7) malam.
Dari tangan bandar berinisial BL (34), yang disinyalir pemain lama, polisi berhasil mengamankan 726 butir pil ekstasi. Pil “enak gila” yang di klaim merek Dolphin (umba-lumba –red).
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tangkapan sebelumnya dan informasi masyarakat.
Pelaku mengaku peredaran barang haram tersebut dikendalikan narapidana Lapas Kerobokan. Sangat miris kalau mendengar pengakuan dari para tersangka. Lembaga Pemasyaratan yang diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku tindak kriminal, justru berubah menjadi tempat kontroling peredaran barang yang bikin pemakainya lupa segalanya.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Franky Haryanto, “Kita berhasil menggagalkan 726 butir ekstasi merek Dolphin. Saat ini masih kita lakukan pengembangan penyidikan,” ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (19/7).
Menurut Haryanto, ratusan pil bermerek Dolphin, dengan warna merah muda kombinasi biru tersebut diamankan dari tersangka di rumah kosnya di Jalan Pura Demak Nomor 5 Denpasar, di kamar kos nomor 4, wilayah Teuku Umar Denpasar Barat.
Selama ini wilayah tersebut memang terkenal sebagai “Kawasan” peredaran barang haram. Karena akses ke tempat hiburan malam yang jaraknya berdekatan.
Barang yang berasal dari luar daerah tersebut, yaitu Surabaya, seperti di katakan oleh Franky Haryanto, “Barangnya di bawa dari Surabaya, tetapi dikendalikan oleh seorang Napi berinisial FN dari dalam Lapas Kerobokan Bali. BL sendiri tidak kenal dengan FN, tetapi dia (BL) diperintahkan untuk mengambil barangnya melalui ekspedisi, disimpan di kosnya sampai ada orang yang datang mengambilnya.”
Menurut Haryanto, dirinya bersama timnya tidak mau sibuk dengan pengendali dari Lapas Kerobokan yang berinisial FN. Timnya fokus agar barang haram tersebut tidak sampai menyebar di Bali, terutama di berbagai tempat hiburan di Bali. Sekalipun ada pengakuan tersangka jika barang tersebut berasal dari Lapas Kerobokan. Namun tetap itu jadi perhatian pihak timnya di Mapolda Bali.
“Kalau kita mau masuk ke Lapas Kerobokan, butuh tim yang banyak, harus koordinasi,belum lagi terjadi gesekan sosial di dalamnya, lebih baik menangkap mereka yang ada di jalanan. Apalagi rekan-rekan Media tahu kondisinya kalau kita sampai masuk kesana (LP –red). Silakan dia beroperasi terus, kita akan tangkap terus. Saya mau lihat lebih kuat dia dari dalam Lapas atau kami akan tangkap terus,” tantangnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara minimal dan maksimal 20 tahun penjara. Namun ia menyerahkan semuanya pada JPU saat diserahkan ke pengadilan.tasi dengan seluruhnya berlogo Dolphin. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan