Disparitas Tuntutan Kasus 303 Sangat Menyolok

oleh -456 views
oleh
JAKARTA, HR – Disparitas Tuntutan perkara 303 sangat menyolok di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Perkara 303 atas nama terdakwa Jhon Ronald Nainggolan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana menjatuhkan tuntutan 6 bulan pidana penjara padahal terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 karena menjadi bandar togel.
Tuntutan itu lebih diringankan lagi oleh majelis hakim I Made Sukadana dengan vonis 4 bulan pidana penjara.
Sementara kasus 303 atas nama Eli Tanti Dewi oleh JPU Yansen Dau menjatuhkan tuntutan 1 tahun pidana penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 karena telah di tangkangkap saat bermain judi REMI SAHO.
Jika diperhatikan kedua pasal yang didakwaan dan kasus perjudian yang dimainkan kedua terdakwa, tuntutan yang lebih tinggi seharusnya dijatuhkan kepada Jhon Ronald Nainggolan oleh JPU Arif Suryana selaku bandar togel dan tuntutan yang lebih rendah terhadap terdakwa Eli Tanti Dewi oleh JPU Yansen Dau yang hanya bermain kartu Remi.
Hari ini Rabu (10/8/16) kuasa hukum terdakwa Eli Tanti Dewi akan membacakan pledoinya atas tuntutan 1 tahun JPU Yansen Dau dihadapan Majelis hakim yang dipimpin IBN Ok Diputra, dengan Hakim Anggota Jeferson Tarigan, Parnaehan Silitonga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tapi entah apa yang menjadi pertimbangan Kasi Pidum Dado Ekroni dan Kajari Jakarta Utara Agung Dipo menyetujui kedua rentut (rencana tuntutan) kedua anak buahnya itu Tidak diketahui. Sebab saat hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Kata security sedang tidak ada dikantor dan ketika di telp melalui HPnya tidak diangkat dan ketika di SMSpun tidak dijawab.
Direktur Eksekutif LSM ALPPA (Aliansi Pengguna Anggaran) Thom Gultom mengatakan bahwa terjadi nya disparitas Tuntutan adalah karena adanya kepentingan. Baik itu kepentingan pribadi maupun kepentingan institusi.
Dan itu terjadi bukan hanya pada kasus 303 saja, tetapi pada kasus kasus lain juga terjadi. 
“Untuk itulah kita sebagai masyarakat harus aktif dan menjalanlan fungsi kontrol terhadap kinerja para eksekutif, yudikatif dan legislatif. Apakah mereka sudah melaksanakan tufoksinya dengan baik dan benar? Terkadang memang lebih mudah berbicara dari pada melakukan, namun sebagai warganegara kita juga dituntut bertanggungjawab dalam perjalanan roda pemerintahan,” ucap Thom kepada HR di kantornya Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, revolusi mental yang dicanangkan pemerintahhan Jokowi-YK tidak akan sukses jika kontrol masyarakat tidak berjalan, tegasnya. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan