Disparitas Tuntutan Hukum dan Vonis di PN Bekasi

oleh -387 views
oleh
BEKASI, HR – Di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi disparitas tuntutan hukum dan vonis oknum hakim di Pengadilan Negeri Bekasi sangat mencolok. Patut diduga aparat terkait kurang pembinaan alias tutup mata.
Sehingga hampir semua tuntutan hukum maupun vonis oknum hakim perkara apa saja pun sangat menciderai rasa keadilan pelaku tindak pidana.
Hal ini dapat dirasakan oleh terdakwa Ardi Satriani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dengan barang bukti seberat 0.071 gram narkotika golongan I. JPU Susi menjerat terdakwa dalam pasal 127 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Menurut sumber diduga oknum JPU menerima sejumlah uang. Ketika hal tersebut dikonfirmasi HR (20/08) oleh oknum JPU membantah bahwa “tidak ada menerima uang. “Kalau saya mengikuti perintah Kasi Pidum dan Kajari, Senin 24/08 putusan,” ujar JPU tersebut.
Sebelumnya HR mengkonfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Suwanto mengatakan, sebentar ditanya ibu Susi. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Roro Endah.
Pada perkra lain, terdakwa Edi Saputra bin Edo dituntut selama 2 tahun penjara. Terdakwa dijerat JPU Susi dalam pasal 127 (1) UU Narkotika. Barang bukti seberat 1,2 gram ganja dirampas untuk dimusnahkan. Ketua Majelis Hakim Ucu memvonis terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan 05/04.
Sementara, pada persidangan 12/08, perkara terdakwa Kent Hairani dituntut selama 7 tahun penjara dijerat JPU Yasinta/Ana dalam pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009. Ketua Majelis Hakim Luffi memvonis terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Barang bukti seberat 292,6 gram narkotika golongan I dirampas untuk dimusnahkan.
Pada persidangan 13/08, terdakwa Wawan divonis oleh Ketua Majelis Hakim Luffi selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 1 bulan penjara. Barang bukti seberat 0,210 gr narkotika golongan (I) dirampas untuk dimusnahkan dijerat pasal 114 (1) UU Narkotika.
Menurut seorang pemerhati hukum, bahwa vonis Ketua Majelis Hakim Luffi sangat membingungkan kok bisa sama vonis barang bukti seberat 0,21 gr dengan 292,6 gram narkotika golongan I, ujarnya dengan penuh tanda tanya. ■ med

Tinggalkan Balasan