Disparitas Tuntutan dan Vonis Hakim PN Bekasi

oleh -193 views

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 24/08, terdakwa Reja divonis 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.Barang bukti 6 bungkus paket sabu, 2 buah bong dan hand phone dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 127 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Indah dan Tardi serta Anshar masing-masing hakim anggota.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma/Arif dalam pasal 127 (1) UU Narkotika.

Pemberitaan HR, sebelumnya pada 03/08, terdakwa Ajun .M divonis selama 1 tahun (12 bulan ) penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 112 (1). Barang bukti seberat 0,062 gram sabu dan hand phone dirampas untuk dimusnahkan. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Indah dan Anshar serta Tardi masing-masing hakim anggota.

Para kuli tinta hampir dikelabui alias terkecoh pasalnya seolah-olah anggota majelis Hakim Anshar Ketua Majelis perkara itu karena duduknya di tengah-tengah sebagaimana aturan normatif sehari-hari yang terlihat di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 penjara. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukma/Arif, menjerat terdakwa dalam pasal 112 (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta.

Dikonfirmasi JPU Sukma mengatakan akan banding.

Sementara pada persidangan 07/9, perkara terdakwa A. Pohan divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Oleh Ketua Majelis Hakim Adeng dan Eka Saharta serta Swarsa masing- masing hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 111 (1) UU Narkotika.

Sebelumnya terdakwa A. Pohan dituntut selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan serta membayar denda Rp. 1 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti hand phone dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 111 (2) Jo pasal 132 UU Narkotika oleh JPU Fariz pada persidangan 24/08.

Disparitas tuntutan dan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sangat-sangat mencolok pada perkara Rian .F oleh JPU Harsini menuntutnya selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan membayar denda sebesar Rp.1 M subsider 6 bulan penjara. Barang bukti seberat 14,4 gram narkotika ganja dirampas utntuk dimusnahkan. Terdakwa dijrat dalam pasal 111 (1) UU narkotika.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim R. Rajagukguk dan tim memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp.1 M subsider 3 bulan penjara. Barang bukti dairampas untuk dimusnahkan .Terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 111 (1) UU Narkotika pada persidangan 20/09.

Pemberitaan HR edisi sebelumnya perkara terdakwa Boby divonis selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp.1 miliar subsider selama 4 bulan penjara. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 (1 ) UU Narkotika. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim R.Rajagukguk dan tim pada persidangan 12/07.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dijerat dalam pasal 112 (1) oleh JPU Harsini.

“Dalam persidangan terdakwa Boby mengaku sudah pernah dihukum selama 5 tahun penjara di rutan Salemba dulu ganja,” ujarnya.

Usai dibacakan putusan terdakwa mengatakan “terima”. Diduga JPU Harsini tidak banding.

Terkait perkara Boby, “menurut seorang pemerhati hukum di Jakarta setahu saya apabila terdakwa sudah pernah dihukum ada pemberatan.Pidana pokok ditambah 1/3. Dalam hal ini 5 tahun ditambah 1/3 dari 5 tahun = 6 tahun dan 6 bulan paling sedikit. Hukuman minimalnya 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung harus mengaudit semua tuntutan dan vonis oleh aparat terkait agar meminimalisasi like is like alias suka –suka. med

Tinggalkan Balasan