Disparitas Putusan Hakim di PN Jakarta Utara

oleh -504 views
oleh
JAKARTA, HR – Disparitas Vonis –Vonis berduit dengan vonis kasus tidak berduit cukup jelas terlihat dipersidangan Pengadilan Negeri Jakata Utara. Kalau kasus yang diduitkan putusannya sangat rendah sementara kalau kasusnya tidak berduit, putusannya pasti tinggi meskipun pasal dakwaan dan kasus perbuatan terdakwa sama. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thom Gultom kepada HRonline.com, dikantornya Menteng Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Thom Gultom
Yang lebih ironis ungkap Thom, ada sejumlah hakim “BASAH” yang dikondisikan Ketua Pengadilan yang selalu mendapatkan perkara “BAGUS”. Tetapi ada juga hakim yang “kekeringan” tidak pernah mendapatkan perkara “bagus”.
Hakim yang berinisial DM, adalah salah satu hakim “basah” yang selalu mendapatkan perkara bagus, ucap Thom. Menurutnya, hakim ini siap bernegosiasi putusan berapa saja permintaan sipemesan asalkan sesuai dengan komitmen, katanya.
“Hal ini gampang kita buktikan dengan membandingkan kasus perkasus putusan yang dibuat sang hakim. Saya mau buktikan; ada kasus 303 yang putusan 10 bulan. Ada juga kasus 303 putus hanya 2 bulan 15 hari. Apakah ini bukan kesenjangan putusan? Tapi hakim ini hakim PURMIS (pura-pura miskin) wajah dekil dan datang kekantor naek motor bebek,” ucap sang direktur
Menurut Thom, dia memiliki catatan putusan yang diputuskan rendah oleh hakim DM dan ada juga sejumlah catatan putusan hakim lain yang jauh lebih tinggi putusannya, padahal pasalnya sama.
“Saat ini kasus 303 yang sering diungkap polisi adalah kasus perjudian online. Dalam kasus 303 online ini selalu disertakan undang undang pencusian uang, tetapi hal ini diabaikan hakim agar hukuman dapat divonis rendah sesuai dengan komitmen,” ungkap Thom. tim

Tinggalkan Balasan