Disnakkan Ciamis Gelar Sosialisasi UU Perikanan

oleh -426 views
oleh
CIAMIS, HR – Para pelaku usaha pembudidaya, pengolah, dan pemasar perikanan Ciamis mendapatkan sosialisasi undang-undang perikanan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Kamis (11/6) bertempat di Balai Benih Ikan Ciamis.
Acara sosialisasi yang berlangsung satu hari itu dibuka Kepala Disnakkan Ciamis, Sutriaman dan menghadirkan pemateri Kabid Kelautan Dinas Peternakan dan Kelautan Perovinsi Jabar, Nana Mulyana, dan Kabid Budidaya Disnakkan Ciamis, Asep Saepudin.
Latar belakang diadakannya sosialisasi karena dianggap masyarakat belum sepenuhnya mengetahui tentang undang-undang perikanan serta diharapkan masukan dari masyarakat perikanan Ciamis kepada Disnakkan Ciamis untuk bahan evalusi kinerja dan menentukan program selanjutnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Deni Herdiana kepada HR, menyangkan acara sosialisasi itu tidak bisa diikuti seluruh masyarakat perikanan khususnya, namun berharap agar 60 orang peserta bias mentransfer apa-apa yang diperoleh kepada keluarga, teman pelaku usaha peternakan di daerah masing-masing, terutama dalam hal menjaga kelestarian lingkungan dengan ramah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Kabid Budidaya Disnakkan Ciamis mengatakan, intinya kegiatan ini adalah dengan perkembangaan teknologi seolah masyarakat cenderung meningkatkan produktifitas (eksplor) secara sepihak tidak memperhatikan keberlanjutan kelestarian dan perikanan dan tidak terkontrol karena saking semangatnya, padahal keberlangsungan dan kelestarian sumber daya harus jadi perhatian, diharapkan para pembudidaya dalam penggunaan penggunaan obat, pakan tidak berlebih pun penggunaan teknologi janagan sampai menimbulkan kerusakan dan menurunkan kwalitas kelestarian perairan umum.
Jangan sampai membuang limbah keperairan umum karena itu bisa membuat pencemaran. “Bagaimana seharusnya kita bisa berbuat baik dan tidak merugikan walupun secara ekonomi dia tidak rugi yang lain jangan sampai dirugikan seperti ajaran agama kita harus berlomba-lomba berbuat kebaikan,” kata Asep Saepudin.
Undang-undang Perikanan isinya memuat tentang perlunya pengendalian, menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, perlu pengendalian dalam pemanfatannya, antara lain dalam penggunan pakan, pupuk, obat dam penangkapan yang menggunakan alat dan bahan yang membahayan seperti racun, setrum dan lainnya yang dilarang. “Bagi yang tidak menghiraukan sanksi pidana minimal 6 bulan dan atau denda paling tinggi Rp1,2 milyar,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi yang sekaligus pelaku usaha budidaya ikan tawar sekaligus mewakili Posluhdes Sindangrasa, Agus Sopandi menganggap alam hal budidaya, pengolahan, dan pemasaran ikan harus dilakukan dengan baik dan benar.
“Setelah mengikuti sosialisasi undang-undang perikanan ternyata masyarakat terbuka ruang untuk melaporkan pelanggara-pelanggaran, dan ada hak mengawasi dan itu dilindungi undang-undang,” ujarnya dan menambahkan dengan keikutsertaan pada acara itu maka apa yang didapatkannya akan dijadikakn bekal nanti untuk melaksanakan sosialisasi dilingkungannya. ■ abraham/dm

Tinggalkan Balasan