PURWAKARTA, HR – PT Indonesia Victory Garment (PT IVG), Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, kembali bermasalah. Perusahaan garmen ini dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta karena diduga menunggak upah lembur pekerja harian lepas (PHL). Ribkha Kristin Graciela (19), pekerja QC Endline PT IVG, didampingi orang tuanya, Irwan Dikwi Situmeang, melaporkan kasus ini pada Rabu (14/5/2025).
Irwan mengungkapkan, putrinya hanya menerima Rp3.157.700 untuk periode 9 April hingga 8 Mei 2025. Rinciannya: gaji pokok Rp2.700.000 dan upah lembur Rp457.700. Namun, Ribkha bekerja 23 hari dengan lembur 116,5 jam (hari kerja biasa) dan 42 jam (hari libur).
“Upah lembur belum dibayarkan. Kami minta kejelasan Disnakertrans,” tegas Irwan.
Perwakilan HRD PT IVG, Farida, berdalih PHL tak berhak atas upah lembur karena kesepakatan internal. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mediator Disnakertrans Purwakarta, Andi Handoko, menyatakan akan memverifikasi data presensi, slip gaji, dan kepatuhan PT IVG terhadap UU Ketenagakerjaan.
“Pembayaran upah lembur wajib bagi semua pekerja, termasuk PHL,” tegasnya.
Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menyayangkan lambannya Disnakertrans.
“PT IVG sudah sering melanggar dan diperingatkan. Disnakertrans harus tegas! Apa saya harus turun tangan langsung?” ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, turut menyoroti hal ini.
“Jika Disnakertrans tak bertindak, PWI akan mengambil sikap. Apalagi Ribkha anak wartawan,” tegas Tarigan, mengingat insiden serupa yang pernah diingatkan Wakil Bupati kepada HRD PT IVG.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam. Langkah hukum dan tekanan publik menjadi pilihan, sementara nasib Ribkha dan pekerja lain masih menunggu kepastian dari Disnakertrans Purwakarta. ids