DENPASAR, HR — Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali (Disnaker ESDM Bali) mengingatkan seluruh perusahaan di Bali agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.
“Semua perusahaan tanpa klasifikasi wajib memberikan THR kepada pekerja, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu maupun pekerja tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, THR merupakan hak normatif yang harus diterima setiap pekerja atau buruh.
Menjelang Idul Fitri 2026, Disnaker ESDM Bali kembali mengingatkan ketentuan pemberian THR kepada perusahaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan besaran upah bulanan.
Untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan, Disnaker ESDM Bali menyiapkan Posko Pemantauan dan Pelayanan THR.
Posko ini mulai dibentuk 14 hari sebelum Idul Fitri dan beroperasi efektif sejak tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari raya.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika hingga setelah hari raya THR belum dibayarkan, pekerja diminta segera melapor ke posko yang telah disediakan.
Setiawan memastikan tim posko akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dari pihak perusahaan.
“Harapannya posko ini dapat memastikan hak THR pekerja terpenuhi. Jika ada aduan, tim akan melakukan pendekatan agar perusahaan segera membayarkan THR,” jelasnya.
Selain itu, Disnaker ESDM Bali juga menyiapkan mekanisme pengawasan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Instansi tersebut akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama setelah tujuh hari kerja. Jika perusahaan masih mengabaikan kewajiban tersebut, Disnaker ESDM Bali akan menerbitkan nota pemeriksaan kedua sehingga proses pengawasan berlangsung selama 14 hari kerja.
Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pencermatan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR. dyra






