MAJALENGKA, HR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mulai mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi menara telekomunikasi. Hal itu dilakukan setelah beberapa tahun lalu ada keputusan MK terkait dikabulkannya keinginan dari salah satu provider atau masyarakat terkait penarikan retribusi menara ini.
Di Kabupaten Majalengka sendiri pembahasan penghitungan retribusi menara ini cukup alot, meski setelah lahirnya Perda tidak begitu saja bisa memungut retribusi menara ini. Karena adanya perubahan SOTK di Kabupaten Majalengka hingga di bulan Agustus 2018 kemarin baru turun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghitungan tarif retribusi menara/tower telekomunikasi.
“Terkait penetapan MK ini, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bertujuan agar tarif retribusi tidak berlebihan dan memberatkan penyedia menara atau provider, “terang Kabid Pengembangan dan Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, S. STP. MSi di ruang kerjanya, Selasa, (04/09).
“Sebelum Perbup ini turun, kita ditarget dari hasil penarikan dari menara telekomunikasi sebesar Rp 1,4 miliar pertahun,” tambahnya.
Dikatakan Rachmat, selama tahun 2015-2016, pihak Diskominfo tidak dapat menarik retribusi menara telekomunikasi, hal itu dikarenakan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir perda yang menyangkut tentang dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Tetapi, setelah melalui usulan yang menelan proses panjang, akhirnya pihak pemerintah daerah harus merubah perda retribusi NJOP sesuai dengan amanat MK. Artinya, dengan pengesahan Perbup tersebut maka pihaknya sudah dapat menarik retribusi menara telekomunikasi.
“Saya berharap, hasil penarikan retribusi menara telekomunikasi tahun 2018 ini dapat memenuhi target, yakni dibawah Rp 1 miliar, karena sudah kita sesuaikan dengan waktu yang sempit, dimulai star bulan September ini. Sehingga, dapat memberikan kontribusi untuk PAD Kabupaten Majalengka,” paparnya.
Menurut Rachmat, meski dalam praktik penarikan retribusi menara telekomunikasi kali ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi pihaknya tetap optimistis bila retribusi yang dihasilkan dari menara akan memenuhi target yang diinginkan.
“Menurut data yang diperoleh Diskominfo, sedikitnya terdapat 238 unit menara yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Sedangkan biaya retribusi yang ditarik, tergantung dari zonasi maupun ketinggian menara tersebut,” ujarnya..
Apabila dalam upaya penarikannya ditemui kendala, lanjut Rachmat, adanya pihak operator menara atau pemilik menara membandel atau tidak mau membayar retribusi tahunan, maka pihaknya sudah bekerjasama dengan Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa pemasangan plang pemberhentian operasional.
Ditambahkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka Drs. Maman Sutiman, bahwa bagi pemilik tower yang nakal kita atau dinasnya hanya merupakan bagian dari tim, untuk penegak perda ada di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk tower yang belum berizin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tandasnya. lintong situmorang