Dishub Pangkalpinang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Transmart

PANGKALPINANG, HR — Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang menertibkan parkir liar di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan, terutama di sekitar Transmart Pangkalpinang, yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.

Penertiban dilakukan secara rutin dengan menindak kendaraan yang parkir di area terlarang, termasuk pengangkutan sepeda motor. Pelanggaran masih didominasi oleh pegawai, pengunjung, serta pengemudi ojek online.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.

“Penertiban ini sebenarnya sudah rutin dilakukan sejak 2019. Bahkan pada 2020 kami telah memasang rambu larangan parkir, namun pelanggaran masih terus terjadi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Welly, berbagai alasan disampaikan oleh para pelanggar. Pegawai pusat perbelanjaan mengaku terbatasnya kuota parkir internal, sementara sebagian pengunjung tidak mengetahui adanya larangan parkir. Adapun pengemudi ojek online berdalih berhenti untuk mengambil pesanan.

Ia menegaskan, meskipun tidak ditemukan juru parkir liar, praktik parkir di area terlarang tetap menjadi persoalan utama yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Penertiban ini sudah sering dilakukan, namun memang belum menimbulkan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah tegas, Dishub kembali menerapkan sanksi berupa pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Pengawasan juga akan terus ditingkatkan secara berkala.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan lancar. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *