JAKARTA, HR — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus memberikan pengarahan tugas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Syafrin Liputo didampingi Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, serta jajaran pejabat Dishub DKI Jakarta lainnya. Sebanyak 205 P3K paruh waktu akan ditugaskan pada 16 unit kerja perangkat daerah sebagai pelaksana operasional dan pelaksana umum.
Penyerahan SK ini menandai resminya para personel tersebut menjadi bagian dari skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengakuan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para pegawai selama menjalankan tugas di lapangan.
Dalam arahannya, Syafrin Liputo menegaskan bahwa status baru sebagai ASN harus diiringi dengan peningkatan etos kerja, disiplin, serta tanggung jawab yang lebih besar. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami dan mematuhi aturan perilaku ASN guna menjaga citra dan marwah instansi di mata publik.
“Masing-masing pegawai harus menunjukkan integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam bekerja. Status P3K paruh waktu ini merupakan kepercayaan yang harus dijaga dengan kinerja terbaik,” tegas Syafrin.
Menghadapi kompleksitas tantangan transportasi Jakarta menuju tahun 2026, Syafrin berharap seluruh P3K paruh waktu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat memberikan kontribusi maksimal. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan loyalitas untuk mendukung Jakarta sebagai kota global yang aman, tertib, dan berkelanjutan. rg








